187 Perkara

Eksekusi Putusan Tk.I

46 Perkara

Eksekusi Putusan Banding

59 Perkara

Eksekusi Putusan Kasasi

8 Perkara

Eksekusi Putusan PK

Pencarian Perkara Eksekusi Cepat

Cukup Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Aplikasi Kontrol Eksekusi Putusan PTA DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

Jalan Raden Inten II No. 3, Duren Sawit, Jakarta Timur

Provinsi DKI Jakarta (13440)

Telpon : (021) 86902313

Fax : (021) 86902314

E-mail : ptajakarta2007@yahoo.co.id

Detail Perkara Eksekusi
Nama Pengadilan Tk.I

PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT

Jenis Perkara

Cerai Gugat

No. Perkara Tk.I

1704/Pdt.G/2021/PA.JP

Proses Terakhir Perkara

Permohonan Eksekusi

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Rabu,05 Januari 2022

Tanggal Permohonan Eksekusi

Senin,17 Oktober 2022

Detail Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 1704/Pdt.G/2021/PA.JP
Tanggal Putusan Tk.I 05-01-2022
Nomor Perkara Banding 55/Pdt.G/2022/PTA.JK
Tanggal Putusan Banding 28-03-2022
Nomor Perkara Kasasi -
Tanggal Putusan Kasasi -
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Detail Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Senin,17 Oktober 2022
Pemohon Eksekusi Sinthia Maeda Binti Mashudi (Penggugat)
Detail Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 1704/Pdt.G/2021/PA.JP
Eksekusi Amar Putusan
  1. Mengabulkan gugatan Pengugat;
  2. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Reza Van Azhari, SE Bin Safwan Azhari, SH) terhadap Penggugat (Sinthia Maeda Binti Mashudi (Alm));
  3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hadhanah terhadap 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Ahmad Fabrieza Van Azhari, lahir tanggal 1 Desember 2017 (umur 4 tahun), dan Muhammad Abidzat Van Ahari, lahir tanggal 19 Mei 2019 (umur 2 tahun) dengan tidak mengurangi hak Tergugat untuk dapat bertemu, membawa atau mengajak jalan-jalan atau menginap kedua anak tersebut dengan sepengetahuan Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kedua anak Penggugat dan Tergugat tersebut kepada Penggugat paling lama setelah putusan a qua mempunyai hukum yang tetap (Inkrach);
  5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 19-10-2022
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 4/pdt.Eks/2022/PA.JP
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 15-11-2022
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi -
Nomor Penetapan Sita Eksekusi -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi -
Jurusita -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi -
Catatan Eksekusi Berdasarkan Berita Acara Eksekusi Pengadilan Agama Palembang Nomor 4/Pdt.Eks/2022/PA.JP tanggal 16 Februari 2023, eksekusi tidak dapat terlaksana karena rumah tempat objek yang akan dilaksanakan eksekusi dalam keadaan terkunci
Status Eksekusi Pelaksanaan Eksekusi

Info: Data yang disajikan merupakan data terintegrasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta